Berapakah Bagian Harta Warisan?
Guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ahkam
Dosen pengampu : Moh Dzofir M.Ag
Di susun oleh Kelompok 8 :
1.
UMI
MUKHAYYAROH (1410110019)
2.
ZAENAL
MUSTHOFA (1410110024)
3.
MARIYA
ULFA (1410110032)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
2014
A.
PENDAHULUAN
Islam
menganjurkan, supaya pemeluk-pemeluknya mempelajari segala macam ilmu
pengetahuan yang berhubungan dengan duniawi dan ukhrawi. Dari sekian banyak
ilmu, yang tidak kurang pentingnya untuk dipelajari adalah ilmu faraidh
(pembagian harta warisan).
Adapun
tujuan utama mempelajari faraidh adalah, agar kita dapat mengetahui dengan
sebenar-benarnya tentang pembagian warisan yang berhak, sehingga tidak sampai
terjadi seseorang mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal. Sebab,
apabila seseorang telah meninggal dunia, maka harta peninggalannya telah
terlepas dari pada hak miliknya dan berpindah menjadi milik orang lain yaitu
orang yang menjadi ahli warisnya.
Sebelum
harta peninggalan itu dibagi-bagikan, statusnya masih tetap menjadi hak milik
bersama dari ahli waris. Kadang-kadang di antara ahli waris itu, terdapat
anak-anak yatim. Jadi dengan adanya pembagian harta warisan menurut ketentuan
Agama Islam, selamatlah orang dari kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi,
yaitu mengambil dan memakan hak dan milik orang lain dan anak-anak yatim dengan
jalan yang tidak halal.
Di
samping itu, kita tentu telah mendengar ataupun melihat dengan mata kepala
sendiri, bahwa perselisihan sering terjadi di antara orang bersaudara,
disebabkan pembagian harta warisan. Bahkan perselisihan tersebut, ada yang
membawa kepada permusuhan bahkan pembunuhan. Perselisihan dan permusuhan bahkan
dapat diatasi, apabila ada pengetahuan mengenai pembagian harta warisanitu dan
adanya kesadaran untuk menjalankan ajaran-ajaran agama Islam.
B.
BUNYI TEKS
يوصيكم الله
في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وإن
كانت واحدة فلها النصف ولأبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم
يكن له ولد وورثه أبواه فلأمه الثلث فإن كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي
بها أودين اباؤكموأبناؤكم لاتدرون أيهم أقرب لكم نفعا فريضةمن الله إن الله كان
عليما حكيما (١١)
C.
TERJEMAHAN
Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
D.
MAKNA
MUFRODAT
للذكر = Bagi anak laki-laki, karena
orang jahiliyah memberi warisan kepada anak laki-laki bukan perempuan.
مثل = Sama,
Allah menyuruh berbuat adil kepada anak laki-laki dan perempuan
حظ = Bagian, antara anak laki-laki dan perempuan
terdapat perbedaan bagian warisan
الأنثيين = Dua anak perempuan, bagian
seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan
ثلثا = Dua pertiga, anak perempuan lebih dari dua
mendapat dua pertiga.
النصف = Setengah, anak perempuan satu saja maka mendapat setengah dari
harta.
السدس = Seperenam, anak yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam
E.
ASBAB
AN-NUZUL
Al-Bukhari,
Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa
Jabir bin Abdillah berkata, “Ketika saya sakit, dengan berjalan kaki Rasulullah
SAW dan Abu Bakar menjenguk saya di tempat Bani Salamah. Ketika sampai, mereka
mendapati saya pingsan. Lalu Rasulullah SAW minta diambilkan air kemudian
berwudlu lalu memercikkan air di wajah saya. Saya pun tersadarkan diri. Lalu
saya bertanya kepada beliau, ‘apa yang harus saya lakukan terhadap hartaku?’
maka turunlah firman Allah,
“Allah
mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan ……..”[1]
Ahmad,
Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan bahwa Jabir berkata, “Pada
suatu hari istri Sa’ad bin Rabi’ mendatangi Rasulullah SAW. Lalu berkata,
‘Wahai Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad. Dan Sa’ad sayhid pada
perang Uhud ketika bersamamu. Paman mereka telah mengambil semua harta mereka
tanpa meniggalkan sedikitpun, sedangkan keduanya tidak mungkin dinikahkan
kecuali jika mempunyai harat’ maka Rasulullah SAW bersabda ‘Allah akan memutuskan
hal ini’ maka turunlah ayat tentang warisan.’ “[2]
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata, “Orang-orang yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada
kisah dua orang anak perempuan Sa’ad dan tidak turun pada kisah Jabirberpegang
pada cerita ini, apalagi ketika itu Jabir belum mempunyai ank. Jawaban bagi
mereka adalah ayat ini turunpada kisah dua anak perempuan. Kemungkinan ia turun
pertama kali pada kisah dua anak perempuan itu, sedangkan akhir ayat itu yaitu,
‘jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,…”(an-Nisaa’: 12)turun pada kisah
Jabir. Adapun yang dimaksud Jabir dalam kata-kata, ‘lalu turun ayat, “Allah
menyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk)
anak-anakmu ….” (an-Nisaa’: 11), adalah kalalah yang bersambung dengan
ayat ini.”
F. PEMBAHASAN
Ayat ini dan ayat setelahnya merupakan akhir
dari surat An-Nisa’ yang menjelaskan tentang ilmu faraid (Pembagian warisan
dalam Islam). Dimana penjelasan faraid di ambil dari 3 ayat dan dari beberapa
hadist yang merupakan penjelasan dari firman Allah. Dan menjadi pijakan dari
ulama-ulama dalam hal pembagian warisan. Ada beberapa sabda Nabi Muhammad yang
memotivasi kita dalam hal belajar ilmu faraid sebagai sabda Rasulullah yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar yang dianggap
sebagai hadits marfu’ beliau mengatakan bahwasanya ilmu ada tiga dan selainnya
merupakan tambahan. Pertama adalah ayat yang berkenaan dengan hokum atau sunnah
atau faroid.[3] Dan
juga sabda Rasulullah dari Abu Hurairoh berkata : belajarlah ilmu faroid dan
ajarkan kepada manusia karena sesungguhnya faroid merupakan sebagian dari ilmu,
dan pertama kali dicabut dari umatku.[4] Kemudian Imam Ibnu
‘Uyainah berkomentar bahwa ilmu faroid merupakan sebagian ilmu karena setiap
manusia pasti membutuhkan ilmu faroid, Imam Bukhori berkata tentang penjelasan
surat An-Nisa’ ayat 11 : dari Jabir bin Abdillah berkata suatu ketika aku
dijenguk oleh Rasulullah dan Abu Bakar maka Nabi mendapatkanku tidak membawa
apa-apa. Kemudian nabi menyuruh membawa air lalu berwudlu dan menyiratkan
kepadaku maka saya sembuh dan saya bertanya kepada nabi apa yang saya perbuat
berkenaan dengan hartaku? Maka turun ayat An-Nisa’ ayat 11.[5]
Allah mensyari'atkan (mewajibkan)
kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu yaitu bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Adapun firman Allah yang
berkenaan dengan warisan laki-laki perempuan Allah menyuruh kita untuk berbuat
adil kepada anak-anak kita karena orang-orang Jahiliyyah memberi warisan hanya
kepada anak laki-laki bukan perempuan. Maka Allah menyuruh memberi warisan kepada anak laki-laki dan
perempuan. [6]
Adapun Firman Allah bagi laki-laki dan
perempuan dimana lebih banyak bagian laki-laki karena laki-laki wajib memberi
nafkah kepada istri dan dituntut untuk kerja dan menghasilkan biaya hidup rumah
tangga. Firman Allah SWT berbunyi maka jikalau anak perempuan lebih dari dua
maka mendapat dua per tiga bagian. Dan jika anak perempuan itu satu maka
mendapat satu bagian.[7]
Firman Allah tentang bapak ibu yang mendapat
bagian seperenam, bagian bapak ibu mayit ada beberapa keterangan : [8]
1. Jika bapak ibu hidup bersama anak
maka masing-masing diberikan seperenam bagian.[9]
2. Jika bapak ibu hidup sendiri tidak
bersama ahli waris lain maka ibu mendapat sepertiga bagian dan bapak mendapat
bagian ashobah (sisa), apabila bapak ibu bersama suami atau istri mayit maka
suami bagian setengah dan istri seperempat bagian.[10]
Kemudian
para ulama berbeda pendapat tentang bagian ibu mayit. Para ulama menyimpulkan
bahwasanya bagian dari ibu mayit dibagi menjadi 3 :[11]
1.
Pendapat pertama ibu mayit mendapat sepertiga
lebihan harta (ثلث البا قي) di dalam masalah bapak dan ibu hidup bersama suami atau istri
maka allah memberikan bagian bapak lebih banyak dari ibu. Ini merupakan
pendapat mayoritas ulama fiqih dan 4
madzhab.[12]
2.
Pendapat yang kedua ini bahwasanya kalau bapak
dan ibu hidup sebagai suami istri maka ibu mayit mendapat sepertiga bagian. Dan
ini pendapat Ibnu Abbas yang dinilai lemah oleh para ulama faroid.[13]
3.
A. Jika ibu dan bapak hidup bersama istri maka
bapak mengambil sepertiga bagian dari
semua harta kalau bersama dengan istri.
B.
Jika bapak dan ibu hidup bersama suami maka
bapak ibu mayit mendapat bagian sepertiga lebihan harta. Dan ini merupakan
pendapat yang lemah.
C.
Jika ayah dan ibu hidup bersama saudara baik
sekandung atau seayah atau seibu maka saudara-saudara mayit tidak mendapat
warisan bersama bapak mayit.[14]
Firman
Allah tentang pembagian warisan setelah melaksanakan wasiat mayit atau setelah
melunasi hutang mayit, para ulama sepakat bahwasanya hutang dilunasi dulu baru
memenuhi wasiat mayit dan sesungguhnya Rasulullah SAW memberi nasihat untuk melunasi
terlebih dahulu sebelum melaksanakan wasiat sebagaimana firman Allah yang
berbunyi bapak dan anak–anakmu engkau tidak mengetahui mana yang lebih dekat manfaatnya.[15]
Firman
Allah tentang hal ini merupakan hukum yang telah ditetapkan Allah tentang hal
yang berkenaan dengan warisan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.[16]
Kandungan Hukum An-Nisaa’ Ayat 11
1.
Hak
anak laki-laki dan perempuan dengan uraian:
a.
Anak
perempuan tunggal saja mendapat setengah (1/2)
b.
Anak
perempuan lebih dari dua orang mendapat dua pertiga (2/3)
c.
Anak
perempuan bersama dengan anak laki-laki dengan bandingan pembagian seorang anak
laki-laki sama dengan dua orang perempuan
2.
Hak
ibu dan ayah dengan uraian:
a.
Ibu
dan ayah masing-masing menerima seperenam (1/6) bila pewaris meninggalkan anak.
b.
Ibu
menerima sepertiga (1/3) bila pewaris tidak ada meninggalkan anak
c.
Ibu
menerima seperenam bila pewaris tidak meninggalkan anak namun memiliki beberapa
orang saudara
3.
Ayah
dan ibu bersama dengan anak-anak berada dalam kedudukan yang sama.[17]
G.
PENDAPAT MADZHAB
Pendapat
Maliki dan Syafi’i: apabila seseorang mati meninggalkan ibu maka
diambillah sepertiga pusaka untuk ibunya, dan sisanya diserahkanke Baitul Mal.
Atau, jika ia meninggalkan anak perempuan itu mendapat seperdua pusaka, dan
sisanya diberikan ke Baitul Mal.
Hanafi dan Hambali: Apabilaseseorang mati meninggalkan ibu maka
seluruh hartanya hartanya diberiakan kepada ibunya, yaitu sepertiga dengan cara
memberikan haknya yang sudah ditetentukan kefarduannya dalam Al-Qur’an dan
ditinggalkannya hanya seorang anak perempuan, maka anak perempuan itu
mendapatkan semua harta, yaitu seperdua diperdua diperoleh dengan jalan
ketentuan Al-Qur’an, dan sisanya diperoleh dengan jalan radd.
Adapun,dua
anak perempuan ke atas mendapat dua pertiga bagian. Demikian menurut pendapat
seluruh ulama ahli fiqih kecuali
pendapat Ibn al-Abbas yang menyatakan bahwa dua anak perempuan mendapat seperdua bagian seperti
satu orang, dan untuk tiga orang diatas mendapat dua pertiga bagian.
Diriwayatkan
bahwa Ibn al-Abbas berpendapat seperti pendapat jamaah ahli fiqih diatas.
Apabila anak-anak perempuan mengambildua pertiga bagian penuh maka cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat
apa-apa,kecualijikaia bersama anak laki-lakiyang sederajat atau lebih rendah
dari mereka. Jika demikian keadaannya maka mereka menerima dengan cara’ashabah
yaitu sisa antara diadan orang yang
lebih tinggi dan orang yang sederajat dengan mereka,dengan pembagiannya adalah
laki-laki mendapat dua kali dengan mereka, dengan pembagiannya adalah laki-laki
mendapat dua kali bagian perempuan. Demikian menurut pendapat seluruhulama ahli fiqih.
Diriwayatkan
dari Ibn Mas’ud bahwasanya diberikan kepada anak laki-laki dari anak ibu,bukan
anak ayah.
Menurut
pendapat semua ulama ahli fiqih,saudara-saudara perempuan bersamadengan anak
perempuan mendapat ‘ashaha.Diriwayatkan dari Ibn al-‘Abbas bahwa mereka
tidakmenjadi ‘ashahah, bahkan
tidak mewarisi bersama anak perempuan.
Masalah yang paling terkenal dalam hukum waris adalah
musyarakah, yaituorang matimeninggalkan suami ,ibu,dua saudara seibu,
dan seorang saudaralaki-laki sekandung. Para
imam mazhab berbeda pendapat dalam masalah ini. Maliki dan syafi’I
berpendapat: suami mendapat seperduabagian, ibu mendapat seperenam
bagian, saudara-saudara seibu mendapat sepertiga bagian. Kemudian, saudara
sekandung berserikat dengan dua saudara seibu dalam sepertiga bagian tersebut
yang mereka bagi bersama. Ini juga pendapat ‘umar, ‘utsman, Ibn al-‘Abbas, Ibn Mas’ud, Zai, ‘Aisyah,
az-Zuhri dan Ibn al-Musayyah, dan segolongan jamaah.
Sedangkan
menurut pendapat mazhab Hanafi dan para ulama pengikutnya, Hambali dan
Dawud adalah sepertiga bagian untuk saudara seibu, dan saudara sekandung yang
laki-laki menjadi gugur haknya. Ini juga pendapat Ali, Ibn-‘Abbas dan Ibn
Mas’ud dalam salah satu riwayatnya.
Para
imam mazhab berbeda
pendapat mengenai masalah ahdariyyah, yaitu jika seseorang yang mati
meninggalkan suami, ibu, kakek dan saudara perempuan sekandung atau sebapak
saja. Dalam hal ini, Maliki, Syafi’i dan Hambali mengatakan:
suami mendapat seperdua bagian, ibu mendapat sepertiga bagian, saudara mendapat
seperdua bagian, dan kakek mendapat seperenam bagian. Kemudian, kakek dan
saudara perempuan terbagi menjadi tiga. Kakek mendapat dua pertiga bagian dan
saudara perempuan mendapat sepertiga bagian. Hanafi berpendapat: ibu
mendapat sepertiga bagian, suami mendapat seperdua bagian, dan sisanya untuk
kakek dan saudara perempuan yang gugur dari haknya.[18]
DAFTAR PUSTAKA
Ali Ashobuni, Muhammad.774 H.Tafsir Ibnu Katsir
Mardani.2014.Tafsir Ahkam.Pustaka Pelajar.Yogjakarta
Muhammad,
Al-‘Allamah.2013.Rohmah Al-Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah.Hasyimi: Bandung
Romulyo,Idris.2004.Perbandingan Hukum Kewarisan Islam.Jakarta:Sinar
Grafika
Usman,Rahmadi.2009.Hukum Kewarisan Islam.Bandung:CV Mandar
Maju
[1]Mardani.2014.Tafsir
Ahkam.Pustaka Pelajar.Yogjakarta dalam HR. Bukhori dalam Kitabut Tafsir,
No.4577 dan Muslim dalam Kitabul Faraa’idh, No. 1616, Abu Dawud dalam Kitabul
Faraa’idh, No. 2505, Tirmidzi dalam Kitabul Faraa’idh, No. 2022.
[2]
Mardani.2014.Tafsir Ahkam.Pustaka Pelajar.Yogjakarta dalam HR. Abu Dawud
dalam Kitabul Faraa’idh, No. 2505, Tirmidzi dalam Kitabul Faraa’idh,
No. 2018, al-Hakim dalam al-Mustadrak, No. 8073 dan Ahmad dalam al-Musnad,
No. 14270.
[5] قال ابن عيينة : إنما سمى الفرائض نصف
العلم لآنه يبتلى به الناس كلهم وقال بخاري عند تفسير هذه الآية : عن جابر بن
عبدالله قال: عادني رسول الله صلى الله عليه وسلم وابو بكر في بني سلمة ما شيين,
فوجدنى النبى صلى الله عليه وسلم لا اعقل شيئا, فدعا بماء فتوضأ منه ثم رش علي فأ
فقت فقلت : ما تأمرني أن اصنع في مالي يا رسول الله ؟ فنزلت: يوصيكم
الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين(محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:289)
[6] فقوله تعالى : يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين اى يأمركم بالعدل
فيهم , فإن اهل الجاهليه كانوا يجعلون جميع الميراث للذكر دون الإناث(محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:289)
[7] ومعاناة
التجارة والتكسب, وتحمل المشاق فناسب أن يعطى ضعفى ما تأخذه الأنثى , وقد اتنبط
بعض الأذكياء من قوله تعالى : فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك . (محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:289)
[8] وقوله تعالى : ولأبويه لكل واحد منهما السدس إلى
اخره, الأبوان لهما في الإرث أحوال(محمد على الصابوني, تفسير ابن
كثير:ص:290)
[9] (أحدها ) :أن يجتمعا مع الأولاد فيفرض لكل واحد
منهما السدس فإن لم يكن للميت إلابنت واحدة, فرض لها النصف, وللآبوين لكل واحد
منها السدس, وأخذ الأب السدس الأخر بلتعصيب فيجمع له والحالة هذه بين الفرض
والتعصيب. (محمد على الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:290)
[10] (الحال
الثاني) : أن ينفره الأبوان بالميراث, فيفرض للأم الثلث والحالة هذه أخذ الأب
الباقي بالتعصيب المحض , فيكون قد أخذ ضعفي ما حصل للأم وهو الثلثان, فلو كان
معهما زوج أو زوجة فيأخذ الزوج النصف والزوجه الربع. (محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:290)
[11] ثم اختلف العلماء : ماذا تأخذ الأم بعد ذلك , على ثلاثة أقوال(محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:290)
[12] (أحدها): أنها تأخذ ثلث الباقي في المسألتين,
لأن الباقي كأنه جميع الميراث بالنسبة إليهما, وقد جعل الله لها نصف ما جعل للأب,
فتأخذ ثلث البقي ويأخذ الأب الباقي ثلثيه, هذا قول عمر وعثمان ؛ وبه يقول ابن
مسعود وزيد بن ثابت, وهو قول الفقهاء السبعة والأئمة الأربعه وجمهور العلماء. (محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:290)
[13] (والثانى): أنها تأخذ ثلث جميع المال لعموم
قوله: فإن
لم يكن له ولد وورثه أبواه فلأمه الثلث , فإن الآيه أعم من أن يكون معها زوج أو
زوجه أولا؛ وهو قول ابن عباس, وهو ضعيف. (محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:290)
[14] والقول
الثالث : انها تأخذ ثلث جميع المال في (مسألة الزوجة) خاصة , فإنها تأخذ الربع وهو
ثلا ثة من اثني عشر, وتأ خذالأم الثلث وهو أربعة, فيبقي خمسة للأب, وأما في (مسألة
ااالزوج) فتأخذ ثثلث الباقي لئلا تأخذ أكثر من الأب لو أخذت ثلث المال فتكون
المسألة من ستة : للزوج النصف ثلاثة وللأم ثلث الباقي بعدذلك وهو سهم, وللأب
الباقي بعد ذلك وهو سهامان. ويحكي هذا عن إبن سيرين , وهو مركب من القولين الأولين
, وهو ضعيف أيضا, واصحيح الأول والله أعلم. (والحال الثالث) من أحوال الأبوين وهو
اجتماعهما مع الإخوة, سواء كانوا من الأبوين أو من الأب او من الأم, فإنهم لا
يرثون مع الأب شيئا,وللكنهم مع ذلك يحجبون
الأم عن الثلث الى السدس, فيفرض لها مع وجودهم السدس, فإن لم يكن وارث سواها وسوى
الأب اخذ الأب الباقي, وحكم الأخوين فيما ذكرناه كحكم الإخوة عند الجمهورز(محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:290)
[15] وقوله:
من بعد وصية يوصي بها أودين, اجمع العلماء من
السلف والخلف على ان الدين مقدم على الوصية , وذلك عند امعان النظر يفهم من فحوى
الايه الكريمه, وقوله: اباؤكموأبناؤكم لاتدرون أيهم أقرب لكم نفعا, (محمد على
الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:291)
[16] وقوله:
فريضة من الله , أي هذا الذي ذكرناه من تفصيل الميراث وإعطاء بعض الورثة اكثر من
بعض هو فرض من الله حكم به وقضاه, الحكيم : الذي يضع الأشياء في محالها ويعطي كلأ
ما يستحقه بحسبه, ولهذا قال: إن
الله كان عليما حكيماز(محمد على الصابوني, تفسير ابن كثير:ص:291)
[17] Usman,Rahmadi.2009.Hukum
Kewarisan Islam.Bandung:CV Mandar Maju.hal 21
[18] Syaikh
al-‘Allamah Muhammad.2013.Rohmah Al-Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah.Hasyimi:
Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar